Peraturan Perusahaan (PP)
Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan Pasal 108, Setiap perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari 10 orang wajib memiliki peraturan perusahaan yang disahkan oleh kementrian terkait.
PP merupakan peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang memuat mengenai tata tertib dan syarat kerja, dan secara lebih luas PP berisikan mengenai hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Tujuan pembuatan dan pengesahan PP sendiri adalah untuk menjaga keharmonisan antara perusahaan dan pekerja, meningkatkan kinerja pekerja sehingga meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perusahaan
Kelebihan memiliki Peraturan Perusahaan:
-
Memberikan kepastian dan kejelasan mengenai batasan hak, sehingga apabila terjadi sengketa masing-masing pihak memiliki pedoman dalam pemecahan permasalahan
-
Perusahaan dipermudah dalam memanagement karyawan/pekerja, dengan adanya PP sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
-
Karyawan dapat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan pekerjaannya.
legal service provider
Setiap sektor bisnis memiliki kondisi penanganan pekerja yang berbeda, oleh karena itu dibutuhkan tim legal profesional yang mampu membantu anda menyusun naskah peraturan perusahaan tersebut.
Kelebihan kami dalam drafting Peraturan Perusahaan :
-
Dikerjakan oleh tim legal profesional yang telah berpengalaman dalam bidang ketenagakerjaan
-
Tim legal kami dapat memberikan input dan konsultasi positif dan preventif kepada perusahaan
-
Proses drafting cepat dan tepat
-
Tim legal LPB membantu mengurus pengesahan peraturan perusahaan.

Silahkan hubungi kami untuk berkonsultasi mengenai pembuatan naskah peraturan perusahaan atau untuk informasi lebih lanjut
Kami menyediakan paket Drafting dan Pengesahan
harga normal Rp. 22.000.000,-
Discount 15%
hanya Rp. 18.700.000,-