Izin Usaha Khusus
Izin usaha khusus yang kami tangani antara lain :
1. Izin Usaha Industri (IUI)
Merupakan izin operasional yang diberikan kepada pengusaha yang akan menjalankan kegiatan produksi.
IUI terdiri atas 3 klasifikasi yaitu (industri kecil, menengah, dan besar)
klasifikasi tersebut digolongkan berdasarkan nilai investasi dan jumlah tenaga kerja.
2. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Izin ini diberikan dalam rangka kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian yang diatur melalui UU Minerba (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009)
dalam pelaksanaannya perizinan ini diklasifikasikan menjadi
a. IUP Operasi Produksi
b. IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian
c. IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Pengolahan
Izin BPOM dan Izin Edar
Izin ini digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dalam bidang obat-obatan dan makanan
Terhadap jenis layanan perizinan khusus lainnya seperti izin penyelenggaraan penyiaran, penyelenggara sistem elektronik, izin lembaga pembiayaan, izin lembaga keuangan dan jenis perizinan lainnya anda dapat langsung berkonsultasi langsung dengan tim legal kami.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan perizinan khusus yang anda butuhkan silahkan konsultasikan dengan kami