Persekutuan Komanditer (CV)
CV merupakan persekutuan yang bukan badan hukum, dibentuk berdasarkan perjanjian, dalam hal ini satu pihak memberikan kepercayaan dan modal kepada pihak lainnya sebagai pimpinan.
Sekutu pasif bertanggung jawab hanya sebatas pada modal, sedangkan sekutu aktif bertanggung jawab untuk mengurus perusahaan dan sifat pertanggungjawabannya adalah tanggung renteng.
Kelebihan CV:
-
Pendiriannya relatif mudah dan biayanya lebih murah
-
Organisasi CV lebih sederhana
-
CV dapat memenuhi kriteria berbagai kegiatan usaha untuk mengikuti proyek atau tender
legal service provider
Kami menyediakan paket pendirian CV yang meliputi :
-
Akta Pendirian
-
SK Menkuham
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / NIB

Kelebihan kami dalam pengurusan Pendirian Usaha CV :
-
Waktu pengerjaan singkat, durasi 7 - 20 hari setelah dokumen lengkap diterima
-
Harga terjangkau dan kompetitif
-
Dikerjakan oleh tim legal dan notaris yang profesional
-
Tim legal kami bekerja secara profesional sehingga data anda dirahasiakan.
harga normal Rp. 11.000.000,-
Discount 15%
hanya Rp. 9.350.000,-